Jumat, 14 Nov 2025
Uncategorized

PiHAK ONER CV MUTIARA ABADI RESAH  PIHAK PEMINJAM BENDERA CV ABAi AKAN POLEMIK Di ZONA LOKASI KERJAAN

 

Ciamis forjisnews 25-7-2025

Pengerjaan sebuah bidang pekerjaan perbaikan jembatan di wilyah Desa sukamaju Baregbeg kab Ciamis saat saat ini ramai di britakan para wartawan .

Terkait keganjilan yang ada di lokasi pekerjaan pembangunan jembatan

Tepatnya di hari Rabu kami mendapatkan kabar dari sebuah chat dari pada rekan wartawan yang menanyakan dan meminta no kami ,

Kami pun mempersilahkan untuk memberikan no kontak kami terhadap rekan.

via tlpn ternyata yang nlpn dan menanyakan itu Dan Brig Laskar Merah putih Kab Ciamis sodara Mapri Laya .

Pia tlpn Sodara mapri menanyakan bahwa ada sodara ONI yang meminta no saya yang baru guna untuk menanyakan siapa orang yang menayangkan kabar tersebut ,

Jelas oni memang saya kang selaku Yang mengerjakan Udit perbaikan jembatan tersebut ,saya tlpn untuk menegaskan bahwa saya di suruh pak dik dik selaku pemilik CV mutiara abadi agar supaya kabar tersebut di bereskan tegas oni .pada media.

Kami pun mempertegas pada kang oni ,emang bukan kang oni yang sewa benderanya ? Bukan kang tegas oni..ada ..oh

Ya udah sampaikan aja ,emang kenapa gitu tegas kami ?

Ya itu kang ini yang punya CV mutiara yang CV nya di sewa mungkin resah minta di bereskan.

Oh…ya sampaikan aja pada orang nya kang tegas kami …Kalo kerja harus komitmen .

Jangan kontrak di tanda tangani tapi di langgar ,Harus sesuai SOP dong …

Anggaran buat direksi ada ,buat Sefti ada,buat administrasi bikin spek gambar ada itu kan jelas ada anggarannya kenapa di lapangan seperti itu ,,apa saya salah pada saat Surpai banyak kejanggalan.?

Oh ia kang tegas oni..saya sampaikan. Tegasnya…

Namun setelah lama di tunggu untuk hak jawab dari pada masalah tersebut pihak penyewa tak meng indahkan kabar tersebut .

Hal tersebut di sampaikan oleh oni.

Kami pun tak tinggal diam ,mencoba Ter hubung langsung pada pihak yang menyewa CV mutiara abadi pada pak teguh selaku pelaksana..

Teguh selaku pelaksana di nilai awak media bukan lah sosok ahli di bidang tersebut ..

Hal tersebut ter ungkap pada kami pada saat ada pengerjaan Hotmik di sebuah wilyah desa rawa kec lumbung.

Saya bukan ahli kang ,masih belajar dan saya hanya ikuti apa yang di tugaskan kang oni diam dan ada di lokasi kerja ,dan ya hanya monitor aja ..

Kerjaan mah ada yang ahlinya ..tegas teguh waktu di kerjaan Hotmik.

Menyikapi hal tersebut tentunya wajib di sikapi

Baik kedinasan terkait wajib segera turun tangan dalam menyikapi hal hal yang ganjil di zona lokasi.

Pengabaian kabar tentunya akan ber imbas akan nama baik CV

Pembiaran kabar tentunya akan menjadii sebuah ganjalan bagi para pelaku usaha ,

Ber edar kabar setiap wartawan mengecam akan hal tersebut

Apa lagi sebuah bidang pekerjaan tanpa ada nya tercantum brapa lama kerjaan tersebut di kerjakan ..dan tentunya wajib di sikapi

Pelaku proyek pemerintah yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan melewati masa berlaku kontrak dapat dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi ganti rugi. Besaran denda biasanya dihitung per hari keterlambatan dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum selesai. Selain itu, jika ada kegagalan bangunan akibat proyek tersebut, penyedia jasa juga bisa dikenai sanksi ganti rugi.

Rincian Sanksi:

Denda Keterlambatan:

Denda ini dikenakan jika proyek terlambat diselesaikan melewati batas waktu yang tercantum dalam kontrak. Besaran denda biasanya dihitung sebagai persentase tertentu dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum selesai, per hari keterlambatan.

Ganti Rugi:

Jika terjadi kegagalan bangunan (kerusakan atau ketidakberfungsian bangunan setelah diserahterimakan) akibat proyek tersebut, penyedia jasa dapat dikenai sanksi ganti rugi. Besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat kegagalan tersebut.

Sanksi Administratif:

Selain sanksi finansial, bisa juga dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

Dasar Hukum:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018: tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk sanksi bagi penyedia yang wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak).

Undang-Undang Jasa Konstruksi 1999: juga mengatur sanksi terkait kegagalan bangunan.

Penting untuk diperhatikan:

Masa pemeliharaan proyek konstruksi pemerintah juga perlu diperhatikan, karena bisa melewati akhir tahun anggaran.

Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan umur konstruksi.

(Tim)



Baca Juga