
Jabar forjisnews 21-7-2025
Pengerjaan sebuah projek TPT tanpa papan angaran menuai sorotan ,
Tidak adanya sebuah payung hukum merupakan sebuah pelanggaran berat ,namun hal terssebut masih saja di lakukan oleh para oknung CV .
Penerapan pagu informasi sewajibnya pihak CV menerapkan nya demi menghargai pemberian dari pemerintah.sebagai ungkapan rasa trima kasih
Sejatinya anggaran yang di terapkan merupakan uang rakyat yang berasal dari pajak rakyat.
Pihak desa setempat belum dapat di temui oleh tim media,
Pada saat awak media hendak jumpa kades yaitu H .Muslih sedang tidak ada di desa ,
Niat kami agar supaya pihak desa memberikan teguran pada CV yang melaksanakan kerjaan tersebut
Mengacu dari pada undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik
Mung kin ini sudah pelanggaran.
Nilai dari jumblah pagu entah berapa ?
Desa Cisadap mendapatkan dua buah pa gu anggaran ,ada yang Rp 500.000.000.
Dan juga ada yang Rp 400.000.000.
Wajib di sikapi seryus tentunya
Jangan di jadikan Bancakan bagi para oknum yang tak bertanggung jawab.
Dengan di tayang kan nya kabar ini agar pihak dinas terkait segera memberikan teguran
( Yudi)