Diduga Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme,Sekolah SMKN1 Kawali kabupaten Ciamis Kibarkan Bendera Sobek Dan Lusuh
Ciamis/Jabar, Forjis. com. 27-3-2025.
Sebagai generasi penerus bangsa sudah menjadi sebuah kewajiban untuk menjaga serta memelihara nilai nilai kebangsaan termasuk menjunjung tinggi dan menghormati lambang serta simbol negara.
Dimana para pejuang kemerdekaan negeri ini berjibaku untuk merebut kemerdekaan serta mempertaruhkan jiwa dan raga demi untuk mengibarkan Bendera sangsaka merah putih.
Maka sudah sepantasnya bila kita selaku generasi penerus dapat menjaga kesucian dan harkat martabat simbol negara tersebut.
“Sehingga pemerintah melalui UU no 24 tahun 2009 telah mengatur tata cara pengibaran serta tata cara memperlakukan sang saka merah putih,termasuk larangan bagi seluruh warga Indonesia dalam memperlakukannya”
Namun sungguh ironis masih banyak warga masyarakat, terutama Dinas instansi pemerintah yang setiap hari kerja mengibarkan bendera masih belum mengetahui tentang peraturan perundang undangan yang mengaturnya.
Hal ini terbukti dengan masih adanya bendera lusuh,pudar,dan rusak yang mereka kibarkan,salah satunya ditemui di halaman kantor Sekolah SMKN 1 Kawali kabupaten Ciamis Jawa barat Ciamis,pada Hari Kamis 27 Maret 2025.
“Dalam UU no 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c tercantum bahwa siapapun dilarang untuk mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan lusuh,pudar dan rusak,dimana dalam UU inipun mengatur tentang sanksi yang dikenakan bagi pelakunya”
Melihat fenomena tersebut Demi menjaga rasa nasionalisme diharapkan pemerintah Kabupaten Ciamis dapat menyikapi dan menindak tegas bagi oknum oknum penyelenggara pemerintahan yang mengabaikan dan lalai dalam menyikapi peraturan perundang undangan ini.
Adapun sangsi bagi yg mengibarkan Bendera lambang Negara merah putih yaitu kurungan 1Tahun penjara,Denda 100juta
( Tiem red)