DI DUGA TIDAK MEMILIKI RASA NASIONALISME MiN 12 KEC PANJALU KAB CIAMIS DI HARI SENIN TIDAK MELAKSANAKAN UPACARA PENGIBARAN SANG SAKA MERAH PUTIH
Jabar forjisnews 5-5-2025
Intansi sekolah merupakan sebuah tempat untuk menimba ilmu, wali siswa menitipkan siswanya di setiap intansi pendidikan yang sekiranya bisa menjamin peserta didiknya, di berikan pendidikan yang tetbaik tentunya.
Sekolah MIN 12 dengan jumlah siswa sekitar 300 lebih ini di duga abai dalam kewajibannya.
Pada hari senin tgl 5-5-2025 sekolah tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan upacara
Mellaksnakan pengibaran sang saka merah putih tentunya merupakan suatu kewajiban bagi semua intansi .
Lain hal nya di sekolah MIN 12 kecamatan panjalu kabupaten ciamis jawabarat pihak sekolah di duga sengaja tidak melaksanakannya .
Pada saat kami meminta keterangan kepala sekolah tidak ada di sekolah, menurut guru yang ada, kepsek sedang ada rapat di luar
Ada pun dari pada rekan media kami bertanya pada salah satu guru yang merupakan guru kesiswaan.
Ijin pak kenapa ini di hari senin tidak melaksanakan upacara?
Ijin sebelumnnya kami konfirmasi ke bapak, boleh?
Tegas rekan kami dari investigasi media
Oh itu kami lupa tegas guru, ,,dengan santainya .
Ko bisa lupa semuanya pak, di sinikan bukan bapak aja gurunya?
Ya mungkin sedang sibuk pak,tegas pak guru
Tapi ayah tau kewajiban di hari senin itu apa pak? Untuk jam pagi dan sore harinya?
Oh ia kami tau pak tegasnya…
Kericuhan argumentasipun terjadi. Pada saat itu..
Semua guru memberikan perlawanan pembelaan diri.
Menurut kami hal seperti itu kalo jelas sekolah ada kesalahan sewajibnya sadar diri… Bukan sebaliknya malah interpensi pada media… Dengan per aturan yang mungkin menurut mereka benar.,,
Terucap perkatan bahwa kami dari media wajib memberikan aba aba, dan setidaknya memberitauan tegasnya
pada saat kontrol sosial, dan wajib ada tembusan . , sunguh kata yang tak masuk akal tentunya.
Kami memberikan masukan sudah pada para guru, namun seolah tak di indahkan, malah para guru kenyamanan merasa tak ber salah.
Sebagai pablik pigur tentunya merupakan sebuah tuntuan dalam bekerja dan ga boleh abai.
Ada pun aturan dan larangannya pada saat pengibaran sang saka merah putih adalah:
Tidak ada undang-undang yang secara langsung melarang instansi untuk tidak melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Namun, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang mewajibkan sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Upacara bendera di sekolah juga merupakan bagian dari program wajib yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Elaborasi:
Undang-undang yang mengatur upacara bendera:
Undang-undang yang mengatur upacara bendera adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Undang-undang ini menjelaskan aturan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dapat berupa upacara bendera atau bukan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti secara khusus mewajibkan sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin.
Upacara bendera di sekolah:
Upacara bendera di sekolah merupakan kegiatan wajib yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebhinekaan di kalangan pelajar. Upacara bendera juga merupakan sarana untuk memperkuat disiplin dan kesatuan.
Instansi pemerintah:
Instansi pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Namun, mereka dapat melaksanakan upacara bendera sebagai bagian dari kegiatan kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010.
Sanksi:
Tidak ada sanksi hukum yang diberikan kepada instansi pemerintah yang tidak melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Namun apabila instansi pemerintah tidak melaksanakan upacara bendera, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Penulis (Waktu)