Jumat, 14 Nov 2025
Uncategorized

Di Duga Kepala Desa Cinyasag Langgar Aturan ; 20 % Dana Desa untuk BUMDES Di Duga Tak Di indahkan.Menuai Sorotan.

 

Ciamis ForjisNews.com 7-10-2025

Desa Cinyasag yang terletak di sekitaran kab Ciamis kec Panawangan kini sedang ramai di perbincangkan .

Menyikapi hal informasi tersebut tim media pun mencoba cek pakta pada pemdes desa,

Pada saat di konfirmasi Ter kait realisasi dana desa tahun 2025 tahap dua tentang kewajiban desa untuk bisa meng alokasi kan pada BUMDES sebesar 20 % dari nilai pagu anggaran desa ,dan ketentuan tersebut merupakan sebuah intruksi dari pada kementrian ,

Namun jawaban dari pemdes desa sungguh mengejutkan ..pada saat tim media menanyakan hal tersebut.

Tegas nya ,desa hanya meng alokasikan sekitar Rp 50.000.000.saja .

Kenapa pak ?tegas kami.

Desa kapok pak ..yang sudah sudah juga ga bener tegas pemdes desa ..

Wah,, tim pun Ter heran heran ….akan pernyataan yang di dengar ..

Ga akan jadi masalah emang pak ?..

Kenapa ga bentuk susunan baru aja tegas kami ..

Susah kang lah…di sini mah…ada apa-apa tetap Desa yang kena..pungkasnya..

Ya tapi kan ini peraturan mentri ..,,

Menyikapi hal tersebut tim pun merasa banyak kejanggalan di Desa tersebut ..

Seolah kebobrokan desa seolah terbuka lebar ..

Menyikapi hal tersebut tentunya sudah bertentangan dengan aturan yang sudah di tetap kan negara.

Ada pun aturan nya ;

Desa yang tidak mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang kemudian dikelola oleh BUMDes, dapat memiliki konsekuensi hukum seperti tuntutan pidana korupsi dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 dan Permendesa No. 2 Tahun 2024 mengatur kewajiban penyertaan modal minimal 20% dari Dana Desa kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan, sebagai upaya memperkuat perekonomian pedesaan.

Dasar Hukum dan Kewajiban

Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 dan Permendesa No. 2 Tahun 2024: Mewajibkan minimal 20% dari pagu Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Penyertaan Modal BUMDes: Penyertaan modal minimal 20% dari Dana Desa kepada BUMDes ini bertujuan untuk memberdayakan BUMDes agar menjadi pelaksana utama program ketahanan pangan dan penggerak ekonomi desa.

Tujuan Program: Meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas dan keberagaman pangan, serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Konsekuensi dan Sanksi

Pidana Korupsi: Tidak mengalokasikan dana sesuai ketentuan dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran Transparansi dan Akuntabilitas: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.

Alternatif Pengelolaan Jika Tidak Ada BUMDes

Jika desa belum memiliki BUMDes yang siap mengelola dana tersebut, pemerintah desa dapat membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pangan sebagai alternatif.

Pengelolaan BUMDes atau TPK harus bersifat produktif dan berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Dampak dan Peluang

Dampak: Kebijakan ini diharapkan mendorong desa menjadi pusat produksi pangan dan memperkuat BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi pedesaan.

Peluang: Membuka peluang pengembangan unit usaha baru di BUMDes, peningkatan kapasitas pengurus, dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendapatkan dukungan.

Jadi, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan dana ini sesuai peraturan yang ada demi keberlanjutan program ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

(Tim)



Baca Juga