
Ciamis forjisnews .com
Sumedang Deteksi-mandiri.com Kegiatan pelatihan guru di SDN yang memungut biaya bisa dianggap pungutan liar (pungli) jika tidak sesuai dengan aturan. Pungutan liar adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang jelas.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Dasar Hukum:
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua/wali murid.
Pungutan vs. Sumbangan:
Perlu dibedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela. Jika pelatihan guru dipungut biaya, maka jatuhnya bisa dianggap pungutan yang tidak sesuai aturan.
Tujuan Pungutan:
Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti untuk kesejahteraan anggota komite atau kepentingan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pungli.
Contoh Kasus:
Dalam beberapa kasus, pungutan liar di sekolah seringkali terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler, study tour, atau bahkan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sanksi:
Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Pencegahan Pungli:
Transparansi:
Sekolah harus transparan dalam pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan dana sumbangan dan pungutan.
Keterlibatan Komite Sekolah:
Komite sekolah harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait biaya pendidikan dan memastikan tidak ada pungutan liar.
Peran Aktif Orang Tua:
Orang tua/wali murid harus aktif dalam memantau dan melaporkan jika ada praktik pungli di sekolah.
Pengawasan:
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap sekolah-sekolah.
Jika Anda mendapati adanya pungutan yang mencurigakan di sekolah, sebaiknya segera laporkan ke pihak yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan atau Satgas Saber Pungli.
Namun lain hal nya di wilayah korwil Dinas pendidikan wilyah rajadesa kab Ciamis …
Ada dari beberapa narasumber kepsek juga peserta pelatihan yang mengeluhkan hal tersebut ..dan menegaskan pada tim media.
Di tengah kebijakan pemerintah pusat dalam menekan praktik pungutan liar (pungli) serta efisiensi anggaran pendidikan, sebuah kegiatan pelatihan guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, justru menuai sorotan.
Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 7 hingga 9 Juli 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta setiap harinya mencapai sembilan guru, dengan total peserta keseluruhan sebanyak 27 orang.
Namun, kegiatan ini diduga disertai pungutan kepada peserta dengan jumlah bervariasi setiap hari. Pada Senin, 7 Juli 2025, peserta diminta membayar Rp45.000 per orang. Keesokan harinya, Selasa, 8 Juli 2025, pungutan naik menjadi Rp47.500 per peserta, dan pada Rabu, 9 Juli 2025, peserta kembali diminta membayar Rp30.000.
Mekanisme pungutan dalam kegiatan tersebut disorot karena dinilai tidak transparan dan tidak disosialisasikan secara jelas kepada para guru peserta
Dalam menyikapi polemik tersebut sewajibnya pihak dinas terkait baik Dinas pendidikan dan aparat pengawas intternal pemerintah di harapkan segera melakukan penelusuran juga pemanggilan pada pihak yang terlibat .
Hingga brita di terbitkan ,belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
( Jurnalis Yudi)